Anak jadi alasan Lesti Kejora untuk memberikan Rizky Billar kesempatan kedua. Selain itu, Lesti Kejora juga merasa takut jika nanti putranya, Baby L melihat Rizky Billar dibui lantaran kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu disampaikan langsung Ustaz Subkhi, yang sempat ikut Lesti Kejora dan keluarga berangkat umrah.
Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Ustaz Subkhi menyampaikan dugaannya melihat Lesti mencabut laporan KDRT kepada Rizky Billar.
"Mungkin saya lihat karena dari kemarin dia ngomong 'walaupun gimana Billar ayahnya Baby L'," ujar Ustaz Subkhi.
"Dia nggak mau nanti jejak digital pas anaknya sekolah, searching bapaknya pakai baju oren, kayaknya itu yang saya lihat," sambungnya.
Menurut Ustaz Subkhi, Lesti merasa sangat berat dan ada ketakutan untuk ke depannya.
"Itu yang saya lihat dia berat dan ada ketakutan kalau begini dan begitu gimana."
"Pokoknya udah bingung, takut dan kasihan, semua campur jadi satu," terang Ustaz Subkhi.
Lesti Kejora kini lebih memilih berdamai dan mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar.
Kini Rizky Billar sudah bebas dan menghirup udara segar.
Walaupun sudah keluar dari penjara, pihak kepolisian masih menerapkan restorative justice kepada Rizky Billar.
Polisi tetap menerapkan restorative justice kepada Rizky Billar
Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul telah memberikan surat permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar untuk pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh pihak kepolisian, kini Rizky Billar sudah keluar dari penjara dan pulang ke rumah. Kombes Pol Ade Ary membeberkan pihaknya telah mengabulkan penangguhan penahanan, namun tetap menerapkan restorative justice kepada Rizky Billar.
Diketahui Lesti Kejora mencabut laporan KDRT dan mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restorative justice kepada Rizky Billar.
"Kami telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum RB (Rizky Billar) dan juga dari keluarga tersangka," beber Ade Ary.
"Perlu kami jelaskan permohonan restorative justice sudah kami lakukan sejak kami terima surat permohonan dari korban (Lesti) dan kuasa hukumnya," sambungnya.
Retorative justive sudah berlangsung setelah pihak kepolisian menerima surat permohonan tersebut dari Lesti Kejora.
"Jadi sejak tadi malam sudah berlangsung restorative justice," jelas Ade Ary.
